I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik yang dikenal dengan nama
TKA,TKQ,TPA,TPQ,TQA dan bentuk lain yang sejenis, saat ini telah
tersebar luas di Tanah Air. Dan fakta menunjukkan, bahwa keberadaan
lembaga ini tidak bisa dipisahkan dari peran KH Dahlan Salim Zarkasi dan
KH As’ad Humam. KH Dahlan Salim Zarkasi berperan merintis berdirinya TK
Al-Qur’an yang pertama, yaitu TK Al-Qur’an “Mujawwidin” di Semarang
(1986) yang menggunakan metode “Qiroati”, sedang KH As’ad Humam bersama
timnya, yaitu Tim Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushola (AMM)
Yogyakarta. Pada tanggal 16 Maret 1988, KH As’ad Humam mendirikan TK
Al-Qur’an “AMM” di Yogjakarta yang menggunakan metode “Iqra” kemudian
diikuti Taman Pendidikan Al-Qur’an “AMM”, Ta’limul Qur’an Lil Aulad
“AMM” , Kursus Tartilil Qur’an “AMM” .
2. Penyebaran dan pembinaan lebih lanjut tidak lepas dari peran
organisasi Lembaga Pembina, baik Lembaga tingkat lokal, regional maupun
Lembaga Pembina yang terstruktur secara nasional. Indikasi penyebarannya
terbukti ketika digelar acara Festival Anak Shaleh Indonesia ( FASI ) Tingkat Nasional
di Istana Anak-Anak TMII Jakarta, pada tahun 1992. Acara nasional
tersebut diselenggarakan oleh DPP BKPRMI dan dibuka oleh Ibu Negara Hj.
Suhartinah ( Ibu Tien Soeharto ). FASI Pertama tersebut diikuti oleh
para santri cilik Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut santri kelompok TK
Al-Qur’an dan TQA) utusan dari 25 Propinsi atau 25 Kafilah. Waktu itu
jumlah propinsi di Indonesia sebanyak 27 Propinsi, termasuk propinsi
Timor Timur sebagai propinsi baru.
3. Selain itu, unit pendidikan model Taman Pendidikan Al-Qur’an
didirikan pula di beberapa negara sahabat yang mempunyai jaringan
fungsional dengan para aktifis di Indonesia. Unit sejenis Taman
Pendidikan Al-Qur’an tersebut antara lain didirikan di Malaysia,
Singapura, Brunai Darussalam, Arab Saudi (Jeddah), dan lain-lain.
4. Tingkat partisipasi masyarakat dalam mengembangkan Taman
Pendidikan Al-Qur’an semakin tinggi. Akan tetapi kesemarakan berdirinya
Taman Pendidikan Al-Qur’an yang jumlahnya melebihi angka 100.000 unit di
seluruh Nusantara, tidak sedikit diantaranya yang dikelola secara
asal-asalan, tanpa standar kurikulum, dan standar pengelolaan yang
representatif. Apabila kasus-kasus seperti itu dibiarkan berkembang
tanpa kendali mutu yang baik, dikhawatirkan akan menimbulkan citra buruk
bagi eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an, dan menjadi kontra
produktif bagi misi dan fungsi yang diembannya.
5. Disinilah perlunya penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Taman
Pendidikan Al-Qur’an. Pedoman ini diharapkan menjadi standar minimal dan
rujukan bagi para pengelola unit Taman Pendidikan Al-Qur’an di seluruh
Tanah Air, dan dikembangkan lebih lanjut oleh organisasi Lembaga Pembina
masing-masing.
B. Dasar Pemikiran
Pentingnya Pedoman Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an
(berikut TK Al-Qur’an dan TQA), disamping juga Panduan Kurikulum dan
Sistem Pengajarannya, hal itu mengacu pada dasar pemikiran sebagai
berikut:
1. Al-Qur’an adalah bacaan istimewa dan pedoman hidup utama yang
harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat,
khususnya di kalangan anak usia dini.
2. Apresiasi masyarakat maupun pemerintah terhadap eksistensi
Taman Pendidikan Al-Qur’an pada hakikatnya adalah karunia Allah yang
wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya kebersamaan yang kondusif
diantara semua komponen terkait, disertai semangat pengabdian yang
tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya .
3. Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah institusi pendidikan
non-formal yang relatif baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Untuk
itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan penanganan serius dan
terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang terukur dan
kualitatif.
C. Landasan Yuridis
Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an ditopang oleh landasan yuridis formal sebagai berikut :
1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
2. SKB 2 Menteri ( Mendagri dan Menteri Agama ) Nomor 128 dan 44
A tahun 1982, tentang “Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf
Al-Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan
Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari”.
3. ………………………………………………….
4. …………………………………………………………………..
D. Batasan Pengertian
Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah unit pendidikan non-formal jenis
keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai
materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan.
II. TUJUAN KELEMBAGAAN
A. Taman Pendidikan al-Qur’an bertujuan menyiapkan
terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen
terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan
segala urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam
terhadap al-Qur’an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus
mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk
mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan tujuan di atas dijabarkan dalam Standar Minimal Kelulusan
III. JENJANG & WAKTU PENDIDIKAN
A. Jenjang Pendidikan
1. Jenjang Pendidikan terdiri atas jenjang pendidikan tingkat
dasar dan pendidikan tingkat lanjutan. Jenjang pendidikan tingkat dasar
diperuntukkan bagi anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an, sedang
pendidikan tingkat lanjutan diperuntukkan bagi anak yang telah lancar
membaca Al-Qur’an dan telah menyelesaikan program-program pendidikan
tingkat dasar.
2. Jenjang pendidikan tingkat dasar berupa :
a. Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, yang disingkat TKA atau TKQ,
diperuntukkan anak usia 4-6 tahun dan berlangsung selama 2 tingkat.
Tingkat pertama untuk TK Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua untuk TK
Al-Qur’an Paket B (TK Al-Qur’an Lanjutan).
b. Taman Pendidikan Al-Qur’an, yang biasa disingkat TPA atau
TPQ, diperuntukkan anak usia 7-12 tahun dan berlangsung selama 2
tingkat. Tingkat pertama untuk TP Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua
untuk TP Al-Qur’an Paket B (TP Al-Qur’an Lanjutan).
c. TK Al-Qur’an dari TP Al-Qur’an adalah merupakan jenjang pendidikan yang sederajat.
3. Jenjang pendidikan tingkat lanjutan berupa Ta’limul Qur’an Lil Aulad, disingkat TQA. TQA terbagi 2 tingkat, yaitu :
a. TQA Paket A, untuk tingkat pertama
b. TQA Paket B (TQA Lanjutan), untuk tingkat kedua.
B. Waktu Pendidikan
1. Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan penunjang
pendidikan agama pada lembaga pendidikan formal (TK,SD,MI). Untuk itu,
Taman Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan pada siang/sore hari yang
tidak bersamaan dengan jam sekolah (pendidikan formal). Sedang bagi
lingkungan masyarakat yang memiliki Madrasah Diniyah, maka TK/TP
Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai lembaga “Pra-Madrasah Diniyah”.
2. Lama pendidikan, untuk :
a. TK/TP Al-Qur’an bisa berlangsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 5-6 hari.
b. TQA bisa berlangsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 3-6 hari.
IV. STANDAR KELULUSAN
A. Santri dinyatakan lulus dari TK Al-Qur’an apabila mampu:
1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik.
2. Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah
3. Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa
4. Menghafal bacaan sholat
5. Melakukan praktek berwudhu dan shalat
6. Menulis huruf hijaiyah
7. Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak
8. Mengerti dasar-dasar ulumul Qur’an
B. Santri dinyatakan lulus dari TP Al-Qur’an apabila mampu:
1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik
2. Mengerjakan wudlu dan sholat dengan baik dan benar
3. Menghafal Bacaan Sholat
4. Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah
5. Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa
6. Memiliki dasar-dasar aqidah dan akhlaq
7. Menghafal beberapa ayat pilihan, minimal … ayat
8. Menguasai dasar-dasar Ulumul Qur’an
9. Menyambung huruf Hijaiyah
C. Santri dinyatakan lulus dari Ta’limul Qur’an Lil Aulad apabila:
1. Khatam tadarus al-Qur’an 30 Juz dengan fasih
2. Hafal dan bisa menterjemahkan bacaan shalat serta doa sehari-hari
3. Rajin mengerjakan shalat fardlu
4. Hafal Juz ‘Amma (minimla 65 %)
5. Mampu menterjemahkan secara lafdziyyah Juz ‘Amma (minimal QS. An-Nas sampai dengan Ad-Dhuha)
6. Mampu menulis/menyalin ayat-ayat pilihan
7. Mampu menterjemahkan secara lafdziyah ayat-ayat pilihan (minimal … ayat)
8. Berakhlaq baik
V. STANDAR ISI KURIKULUM
A. TK Al-Qur’an PAKET A
Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an paket A wajib memuat :
1. Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2. Hafalan surah–surah pendek
3. Hafalan doa dan etika sehari – hari.
4. Hafalan bacaan sholat
5. Praktek wudhu dan shalat fardhu
6. Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
7. Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
B. TK Al-Qur’an PAKET B (TK Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid.
2. Ilmu Tajwid .
3. Hafalan Surah – surah Pendek .
4. Pemahaman Aqidah danAkhlak .
5. Dasar – Dasar ulumul Qur’an .
6. Hafalan doa dan etika sehari – hari
7. Tahsinul Kitabah
C. TP Al-Qur’an PAKET A
Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an paket A wajib memuat :
1. Pembelajaran membaca Al – Qur’an .
2. Praktek wudhu dan shalat fardhu .
3. Hafalan bacaan sholat .
4. Hafalan surah – surah pendek .
5. Hafalan doa dan etika sehari – hari .
6. Pemahaman dasar Aqidah dan Akhlak .
7. Pengenalan huruf Hijaiyah dan angka Arab .
8. Kisah – kisah teladan .
D. TP Al-Qur’an PAKET B (TP Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al – Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid
2. Ilmu Tajwid .
3. Hafalan ayat – ayat pilihan .
4. Dasar – dasar ulumul Qur’an .
5. Menulis dan menyambung huruf Hijaiyah
6. Hafalan doa dan etika sehari – hari .
7. Dasar – dasar dienul Islam .
8. Pemahaman ayat–ayat Al–Qur’an dan Hadist tentang keimanan dan keislaman
9. Kisah – kisah Teladan .
E. TQA PAKET A
Kurikulum pendidikan di TQA paket A wajib memuat:
1. Tadarus Al – Qur’an dengan tartil .
2. Tarjamah bacaan shalat dan doa sehari-hari.
3. Hafalan juz’Amma .
4. Menulis dan menyalin ayat–ayat pilihan .
5. Tarjamah lafziyah ayat – ayat pilihan .
6. Aqidah dan Akhlak .
7. Sholat berjama’ah dan shalat jenazah .
8. Al–Qur’an dan Hadist ( tentang keimanan dan keislaman )
F. TQA PAKET B (TQA Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TQA paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al – Qur’an dengan tartil .
2. Tarjamah bacaan shalat dan doa sehari-hari.
3. Hafalan juz’Amma .
4. Menulis dan menyalin ayat – ayat pilihan .
5. Tarjamah lafziyah ayat – ayat pilihan .
6. Aqidah dan Akhlak .
7. Sholat berjama’ah dan praktek menjadi Imam.
8. Al – Qur’an dan Hadist (tentang keimanan dan keislaman)
9. Kisah-kisah dalam al-Qur’an
VI. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
1. Pembelajaran TK/TP al-Qur’an dan TQA dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat
2. Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan tingkatannya
3. Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan anak
dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil belajar” atau ”belajar
seraya bermain”
4. Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan anak,
aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan,
dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran
yang diprogramkan
5. penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan
VII. KALENDER PENDIDIKAN
A. Dasar Penentuan kalender pendidikan
Penetapan kalender pendidikan hendaknya memperhatikan beberapa hal, antara lain:
1. Kesesuaian dengan kalender pendidikan sekolah formal
2. Menerapkan sistem semester
3. Lembaga atau unit diperkenankan menentukan kelender akademik masing-masing
B. Penerimaan santri baru
1. Penerimaan santri baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran.
2. Masa pendaftaran santri baru secara umum berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli
3. Lembaga atau unit diperkenankan menerima santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat
C. EVALUASI
Evaluasi terdiri atas:
1. Evaluasi harian
2. Ujian Akhir Semester
3. Munaqasah Akhir Belajar
D. Pembagian Raport
Pembagian raport dilaksanakan pada tiap akhir semester sesudah pelaksanaan ujian akhir semester
E. Pembagian Ijazah
Pembagian ijazah dilaksanakan setelah menyelesaikan munaqasah akhir. Munaqasah merupakan kegiatan akhir tahun ajaran sebagai salah satu persyaratan mengikuti WISUDA
F. Waktu libur semester
Libur semester dilaksanakan setelah pembagian raport
G. WISUDA SANTRI
Wisuda santri adalah bagian kegiatan puncak dari Kegiatan Belajar
Mengajar yang merupakan penghargaan karena santri sudah mencapai
kelulusan di tingkatnya, dengan mengacu pada standar kelulusan yang
telah ditetapkan
VIII. TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Tenaga Kependidikan pada TK-TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad terdiri dari:
1. Kepala Unit,
2. Guru dan/atau
3. Tenaga Tata Usaha
B. Persyaratan Tenaga Kependidikan pada TK-TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad sebagai berikut:
1. Kepala Unit
a. Berpendidikan sekurang-kurangnya Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
c. Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen pengelolaan TK-TP al-Qur’an minimum pola 24 jam
2. Guru
Guru TK-TP al-Qur’an dan TQA harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya:
1. Dapat membaca al-Qur’an secara fasih
2. Usia telah mencapai 18 tahun
3. Mengetahui dasar-dasar pengajaran
4. Menguasai metodologi pembelajaran al-Qur’an
5. Menguasai bidang studi yang diajarkan
3. Tenaga Tata Usaha
Tenaga Tata Usaha TK-TP al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad
berpendidikan sekurang-kurangnya MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan
administrasi yang standar.
IX. STRUKTUR ORGANISASI
1. Struktur organisasi bersifat luwes dan kondisional
2. Dalam setiap unit sekurang-kurangnya ada seorang Kepala, Sekretaris (TU), Bendahara, dan Walikelas.
3. Dalam kondisi unit/lembaga berkembang secara pesat, struktur organisasi bisa diubah sesuai kebutuhan.
X. PAKAIAN
1. Seragam nasional santri adalah busana muslim terdiri dari baju lengan panjang, celana panjang &berkopyah/berkerudung
2. Untuk mempertegas identitas santri TKA/TPQ/TQA, warna seragam nasional santri dianjurkan
- Baju : krem
- Celana : krem
3. Setiap daerah/wilayah/organisasi dianjurkan memiliki seragam khas tersendiri.
XI. PENDANAAN
Sumber pendanaan Taman Pendidikan Al-Qur’an diupayakan melalui berbagai cara dan sumber, antara lain:
1. Infaq Santri
2. Dana Masyarakat/Donatur
3. Dana Pemerintah (APBD/APBN)
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
XII. SYARAT & PROSEDUR PENDIRIAN
A. PERSYARATAN PENDIRIAN
1. Adanya Lembaga/Organisasi penyelenggara, yaitu organisasi
non-pemerintah seperti Yayasan, Takmir Masjid, Majlis Ta’lim, dan/atau
lembaga swadaya masyarakat lainnya.
2. Tersedianya tempat dan sarana belajar yang memadai
3. Tersedianya tenaga kependidikan yang memenuhi syarat
4. Memiliki sejumlah santri/anak didik yang sudah terdaftar dengan pasti.
5. Memiliki program yang jelas
6. Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan.
B. PROSEDUR PENDIRIAN
1. Pendirian TK/TP al-Qur’an harus memperoleh dukungan masyarakat.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala desa/lurah
tentang keberadaan TK/TP Al-Qur’an dan atau rencana didirikannya unit
pendidikan tersebut.
3. Menyampaikan surat permohonan keanggotaan unit kepada
organisasi/Lembaga Pembina yang mengkoordinir TK/TP Al-Qur’an sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku, apabila Organisasi/Lembaga Pembina
dimaksud sudah berdiri di Kabupaten/Kota.
4. Apabila memiliki santri 15 (lima belas) anak atau lebih wajib
mendaftarkan diri kepada Kantor Departermen Agama Kabupaten/Kota
XIII. PEMBINAAN
A. SASARAN DAN TARGET PEMBINAAN
1. Pembinaan keguruan dengan target peningkatan profesionalitas dan kepribadian guru
2. Pembinaan administrasi dengan target tertatanya sistem administrasi yang rapi
3. Pembinaan hubungan kemasyarakatan dengan target
terpeliharanya dukungan dan kepercayaan masyarakat termasuk
kesinambungan input santri/anak didik.
4. Ragam pembinaan tersebut diatas diarahkan pada peningkatan standard mutu pelayanan pendidikan TK/TP Al-Qur’an dan TQA
B. POLA PEMBINAAN
Pola pembinaan dilakukan melalui dua bentuk pendekatan:
1. Pendekatan langsung, dilaksanakan dengan
mengadakan dan atau mengikuti pertemuan pembinaan, penataran,
kursus-kursus, kunjungan pembinaan, dan sebagainya.
2. Pembinaan tak langsung, dilaksanakan dengan
cara mengadakan bahan bacaan berupa buku-buku pegangan pembinaan; buku
pegangan, diktat, edaran tertulis, lembar penjajagan, lomba kreatifitas
anak, lomba kreatifitas guru, dan sebagainya.
C. PETUGAS PEMBINAAN
Petugas pembinaan terdiri dari pelaksana internal dan external
1. Petugas Internal, yaitu petugas yang mempunyai hubungan
struktural dengan unit Taman Pendidikan Al-Qur’an. Petugas yang dimaksud
adalah unsur pengurus lembaga penyelenggara dan kepala unit Taman
Pendidikan Al-Qur’an
2. Petugas External, yaitu petugas pembinaan yang mempunyai
hubungan fungsional dengan unit Taman Pendidikan Al-Qur’an. Petugas
dimaksud adalah unsur Lembaga Pembina yang merupakan induk organisasi
dari Taman Pendidikan Al-Qur’an
semoga lembaganya semakin berkembang dan berkah dakwah untuk umat mugia masyarakat sindang berseri dan saroleh di bawah asuhan mifthulbariyyah
BalasHapus